Blitar, SEJAHTERA.CO – Jumlah warga Kabupaten Blitar yang belum terekam KTP El mencapai ribuan. Tercatat ada sedikitnya 3.500 yang belum perekaman untuk identitas elektronik.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau dispendukcapil Kota Blita, Tunggul Adi Wibowo. Dia berharap warga yang belum perekaman segera menindaklanjuti.
Karena jika tak segera perekaman, Nomor induk kependudukan (NIK) terancam dinonaktifkan. Batas waktu yang ditentukan yakni maksimal 30 April 2025. “Maka dari itu kami berharap bisa segera mengurus administrasi,” katanya, Senin (10/3/2025).
Baca Juga :Kecelakaan Kereta Api di Desa Sekethi Ngadiluwih, Truk Hancur, Pengemudi dan Kernet Luka Berat
Dia melanjutkan, ribuan warga yang belum perekaman itu terhitung sejak Desember 2024 lalu. Warga itu tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.
Untuk mendorong agar warga secepatnya perekaman, pihaknya gencar sosialisasi. Perangkat di kecamatan hingga desa diminta untuk ikut turun memberitahu warganya agar ikut perekaman KTP elektronik.
Dia menambahkan, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi penyebab warga belum perekaman. Padahal, perekaman bisa dilakukan di daerah mana saja. Tetapi harapannya bisa dilakukan di daerah sendiri. “Utamanya para yang bekerja di luar negeri atau lainnya,” katanya.
Dispendukcapil perlu perekaman untuk mengetahui update terbaru. Seperti ketika ada yang meninggal dunia juga harus bisa diketahui. “Untuk warga yang sudah meninggal dunia, otomatis NIK langsung nonaktif atau dihapus,” katanya.
Dispendukcapil gencar sosialisasi karena keberadaan E-KTP sangat penting. Seperti untuk urusan pembuatan rekening bank, klaim BPJS, pengajuan kredit, pendidikan serta keperluan administrasi lainnya.



















