JAKARTA, SEJAHTERA.CO – DPR RI berencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas bahkan mentarget RUU yang masuk daftar Prolegnas harus diselesaikan sebelum RAPBN 2025 disahkan.
“Dalam Undang-Undang sudah jelas. RUU yang masuk Prolegnas itu harus diselesaikan sebelum pengetukan RAPBN,” kata Supratman Andi Agtas dikutip dari Parlementaria.
Baca Juga : Arzeti Bilibina Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja
Legislator Partai Gerindra itu berharap agar RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas tidak menjadi warisan tugas bagi Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Senada juga disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amalia yang sepakat dengan pernyataan Ketua Baleg
Menurutnya, Baleg periode 2019-2024 tidak akan meninggalkan ‘PR’ kepada Anggota DPR RI periode mendatang.
Baca Juga : Rekomendasi LIB Home Arema FC di Stadion Supriyadi Blitar, Aremania Diminta Jaga Disiplin
“Jika sempat kita selesaikan sekarang mengapa harus carry over? Kesannya kita hanya memberikan tugas kepada periode mendatang nanti,” imbuhnya.
Ledia juga mengkhawatirkan RUU yang masuk dalam carry over justru tidak akan selesai karena perbedaan pendapat.
“Kecuali yang masuk dalam UU mungkin akan diselesaikan dalam periode mendatang namun apakah yang tidak nantinya terjamin akan diselesaikan,” tuturnya.
Baca Juga : Satu Rumah di Kompleks Ponpes Lirboyo Kediri Kebakaran, Sejumlah Santri Dilarikan Rumah Sakit
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari memberikan contoh RUU yang terus menerus dilakukan carry over tidak tuntas hingga 2 periode mendatang.
“Sebelumnya sudah banyak RUU yang dilakukan carry over kepada periode mendatang dan tidak tuntas juga bahkan sudah menjadi catatan merah karena terlalu lama,” sebutnya.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin



















