Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Program UPPO (Unit Pengolah Pupuk Organik) dari Kementerian Pertanian yang dikelola Kelompok Tani (Poktan) Bina Usaha Mandiri Dusun Brayung Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk disinyalir gagal total.
Kegagalan tersebut lantaran tidak sejalan dengan tujuan utama program UPPO itu sendiri, yakni mendukung kedaulatan pangan dan peningkatan kesuburan tanah melalui penyediaan serta pemanfaatan pupuk organik di tingkat petani.
Hal itu terjadi lantaran tidak adanya bahan baku pembuatan pupuk organik, yakni kotoran sapi. Sebab, sapi – sapi bantuan program UPPO tahun 2016 pada Poktan Bina Usaha Mandiri tersebut sudah lenyap tak berbekas
“Sapi sudah tidak ada di kandang komunal. Setelah setahun usai terima bantuan, sapi – sapi tersebut diambil oleh perantara, sisanya pada diambil anggota poktan, tahu-tahu sudah terjual,” ungkap Wijiono, Ketua Sub Kelompok Ternak pada Poktan Bina Usaha Mandiri, Kamis (20/8/2026).
Ketua kelompok ternak yang juga menjabat sebagai Jogoboyo ini mengisahkan, pada tahun 2016 pihaknya menerima bantuan program UPPO dengan jalur aspirasi dari salah satu partai politik.
Baca Juga Rumah Singgah Gratis dari Gereja untuk Muktamar NU, Bukti Toleransi di Jombang
Saat itu, dana bantuan dikelola oleh perantara, sehingga pihaknya hanya terima jadi. Hanya saja kandang komunal berada dalam lahannya. Sedangkan mesin pencacah dan kendaraan roda tiga berada di kelompok tani.
“Sapinya 6 ekor. Setelah setahun, si perantara minta sapi untuk dijual. Saat itu juga ada oknum anggota DPR-RI yang datang ke tempat saya, kata perantara juga minta sapi,” ujarnya.
Pasca-perantara minta jatah sapi itu, kegaduhan mulai terjadi. Para anggota kelompok ternak pun juga minta sapi. Akhirnya, sapi lenyap tak berbekas, dan menyisakan kandang komunal dan gudang kompos.
“Sudah 10 tahun yang lalu, dan keadaannya juga seperti itu. Saya sudah tidak bersedia terima bantuan program dari pemerintah lagi, takutnya ya seperti ini, gagal,” ucapnya.
Menanggapi hilangnya sapi bantuan program UPPO pada Poktan Bina Usaha Mandiri, aktivis LKHPI (Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia) Hamid Efendi angkat bicara.
Dikatakan, secara lebih spesifik, program UPPO ini memiliki beberapa sasaran utama yaitu mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia (anorganik) dan mengembalikan kesuburan lahan pertanian yang terdegradasi.
Baca Juga Polres Blitar Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks
“Sebenarnya program UPPO ini membantu kelompok tani memproduksi pupuk organik secara mandiri menggunakan limbah pertanian dan kotoran ternak,” kata Hamid.
Namun ketika bahan baku pupuk organik tidak ada lantaran sapi terjual, itu sebuah pelanggaran. Meskipun program tersebut sudah berjalan 10 tahun, sapi bantuan pemerintah statusnya adalah aset negara yang diserahterimakan kepada kelompok.
Oleh karena itu, setiap perubahan jumlah aset akibat kematian, ataupun terjual harus dipertanggungjawabkan secara administratif agar kelompok tani terhindar dari tuduhan penggelapan atau penyalahgunaan bantuan.
“Sapi bantuan UPPO merupakan hibah negara yang diperuntukkan bagi kelompok dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau dipindahtangankan secara sepihak,” tegas Hamid.
Saat ini, lanjut Hamid, pihaknya masih mengumpulkan data – data pendukung, untuk dilaporkan pada aparat penegak hukum (APH) atas kasus ini. “Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke APH,” jelasnya.



















