Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo mengamankan ratusan kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar dalam beberapa hari terakhir. Total sebanyak 120 sepeda motor dan tiga unit mobil berhasil ditindak.
Baca juga:Relawan Asal Ponorogo Disandera Tentara Israel dalam Misi Kemanusiaan
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya, mengatakan kendaraan tersebut terjaring di sejumlah titik di wilayah Ponorogo.
“Langsung kami bawa dan kami lakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh anggota untuk rutin menggelar patroli dan operasi penindakan balap liar setiap hari. Hal ini merespons banyaknya laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait aktivitas kebut-kebutan di jalan.
“Saya perintahkan setiap hari patroli. Jika ada indikasi balap liar, langsung kami tindak,” tegasnya.
Untuk memberikan efek jera, Satlantas akan menerapkan sanksi denda maksimal hingga Rp3 juta bagi pelanggar. Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar (brong), tidak dilengkapi pelat nomor, maupun modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami terapkan denda maksimal agar ada efek jera,” tambah Dewo.
Baca juga:Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Jambon, Ketua DPRD Ponorogo Minta Diusut Tuntas
Dari hasil penindakan, mayoritas pelanggar diketahui merupakan pelajar berusia 15 hingga 19 tahun. Bahkan, sekitar 70 hingga 80 persen di antaranya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aksi balap liar tersebut kerap terjadi di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Juanda, kawasan Alun-Alun Ponorogo, serta Jalan Letjen Suprapto.
Dewo juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar serta tidak memberikan kendaraan sebelum memiliki SIM.
“Masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika ada aktivitas balap liar, segera laporkan melalui call center 110,” pungkasnya.



















