Satpol PP Tulungagung Tertibkan 28 Reklame Kedaluwarsa dan Dipaku di Pohon

Petugas Satpol PP Tulungagung saat melakukan penertiban papan reklame yang dipasang di pohon.
Petugas Satpol PP Tulungagung saat melakukan penertiban papan reklame yang dipasang di pohon.(foto: istimewa)

TULUNGAGUNG, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung menertibkan 28 reklame yang melanggar aturan dalam operasi yang digelar Jumat (31/7/2026). Selain mencopot reklame, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik yang memasang reklame dengan cara dipaku pada pohon.

Baca juga:Perceraian di Tulungagung Naik 11,19 Persen, Mayoritas Gugatan Diajukan Istri

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan dari total reklame yang ditertibkan, sebanyak 22 reklame telah habis masa berlaku izinnya, sedangkan enam reklame lainnya dipasang di pohon.

Read More

Penertiban difokuskan di kawasan perkotaan karena dinilai mengganggu estetika lingkungan sekaligus melanggar ketentuan perizinan dan perpajakan reklame. Meski demikian, kegiatan serupa juga dilakukan secara bertahap di wilayah pinggiran Kabupaten Tulungagung.

“Minggu kemarin kami juga melakukan penertiban di Jetaan, Cuwiri, dan dekat Pasar Hewan Terpadu. Selain menjaga estetika dan menegakkan aturan, kegiatan ini juga mendukung program Gerakan Indonesia Asri,” ujar Danang, Jumat (31/7/2026).

Menurut Danang, prioritas penertiban adalah reklame yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon karena berpotensi merusak tanaman dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Selain mencopot reklame, Satpol PP juga memberikan surat teguran kepada pemilik agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Ia menegaskan setiap pemasangan reklame di ruang publik wajib mengantongi izin resmi dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

“Seperti kemarin di depan toko bangunan Adi Putro ada reklame yang tidak memiliki izin, sehingga langsung kami copot,” ungkapnya.

Danang menambahkan, penertiban reklame dilakukan secara rutin setiap hari Jumat sebagai upaya menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan perkotaan maupun wilayah pinggiran dari reklame liar.

Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memasang reklame dengan cara dipaku pada pohon maupun memasang reklame tanpa izin.

Baca juga:Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan Tulungagung Jalan Dua Bulan, Tersangka Belum Ditetapkan

“Setiap Jumat kami rutin membersihkan reklame yang melanggar aturan. Kami juga mengimbau pemilik usaha agar tidak memasang reklame dengan cara dipaku di pohon,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *