Malang, SEJAHTERA.CO – Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polres Malang. Dua pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga terlibat peredaran sabu seberat 11,3 gram.
Baca juga:Puluhan Wisatawan Positif Narkotika dalam Insiden Pantai Wediawu, Polres Malang Lakukan Penanganan
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu tersangka berinisial LP (48) di sebuah rumah di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Minggu (10/5/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Dari tangan LP, polisi menyita dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LP mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain berinisial MI (31). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI di rumahnya yang masih berada di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” imbuhnya.
Baca juga:Polresta Malang Kota Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,3 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sedotan plastik, telepon genggam, serta tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
AKP Bambang menyebut, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut sekaligus kemungkinan adanya jaringan lain.
“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.



















