Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ponorogo dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca juga:Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Aksi di Ponorogo, Minta Diakui dan Masuk Sistem
Keputusan suspend tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita berharap ada komunikasi dan evaluasi bersama antara BGN, pengelola dapur, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, selama ini Pemkab Ponorogo telah membentuk satuan tugas yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, terkait keputusan penghentian sementara operasional dapur, pemerintah daerah tidak dilibatkan secara langsung.
“Kalau ada yang merasa sudah memenuhi ketentuan, IPAL-nya ada dan tidak ada masalah, tetapi tetap masuk suspend, tentu perlu ada komunikasi bersama. Harapannya program MBG di Ponorogo bisa berjalan maksimal,” ujar Lisdyarita.
Ia mengaku banyak masyarakat penerima manfaat yang menyayangkan penghentian sementara operasional dapur tersebut. Sebab, sejumlah dapur berada di wilayah yang dinilai sangat membutuhkan Program Makan Bergizi Gratis.
“Ternyata masyarakat penerima manfaat juga sangat menyayangkan ketika dapur disuspend, padahal berada di daerah yang sangat membutuhkan program MBG,” katanya.
Data yang dihimpun menyebutkan terdapat 11 dapur SPPG di Ponorogo yang berstatus suspend, yakni SPPG Tonatan, Mangkujayan, Grogol Sawoo, Nailan Slahung, Kalisat Bungkal, Semanding Jenangan, Pijeran Siman, Kunti Bungkal, Ngrupit Jenangan, Ketro Sawoo, dan Kertosari Babadan.
Secara terpisah, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan penghentian sementara operasional dapur dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran.
Baca juga:SPMB 2026/2027, Lima SMP Negeri di Ponorogo Kembali Buka International Class Program
Menurutnya, pelanggaran tersebut terbagi menjadi kategori kejadian luar biasa (KLB) dan non-KLB. Untuk kategori KLB, pelanggaran berkaitan dengan keamanan pangan yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan, seperti sakit perut atau keracunan.
Sementara itu, pelanggaran non-KLB meliputi tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga tata kelola dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, BGN juga menemukan dapur yang belum memiliki peralatan lengkap maupun pemasok bahan baku yang sesuai standar. Bahkan terdapat indikasi praktik penggelembungan harga dalam pengadaan bahan makanan.
“Jadi ada beberapa penyebab yang menjadi dasar evaluasi dan pemberian sanksi suspend,” ujar Nanik.
BGN juga mulai menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran MBG kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dapur yang tidak dapat menunjukkan data penerima manfaat dari kelompok tersebut akan dikenakan suspend mayor dan tidak mendapatkan insentif.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 2/6/2026. Selain suspend mayor, BGN juga akan memberikan peringatan keras kepada kepala dapur yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.



















