Sejumlah Rumah Terdampak Proyek PSN Dieksekusi, Warga Tak Terima Nilai Ganti Rugi

Sejumlah Rumah Terdampak Proyek PSN Dieksekusi, Warga Tak Terima Nilai Ganti Rugi
Rumah warga terdampak Proyek Strategis Nasional di Desa Tiron Kecamatan Banyakan dieksekusi.(istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sejumlah rumah di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dieksekusi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Kamis (6/2/2025).

Eksekusi tersebut mendapat penolakan dari warga yang rumahnya terdampak proyek tersebut.
Ariyanto (36), salah satu pemilik lahan mengaku, kecewa karena nilai ganti rugi lahan milik ibunya yang diterima dinilai sangat jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan jalur barat walaupun lokasinya sama.

Di samping itu, ibunya juga sudah diungsikan karena merasa takut dan trauma lantaran sudah lanjut usia (lansia).

Read More

Baca Juga :Lima Kapolsek dan Kasat Narkoba Polres Kediri Berganti

“Rumah saya 24 ru dengan nilai ganti rugi Rp 2,8 juta per meter persegi atau totalnya Rp 1,4 miliar dengan bangunan. Jika dibandingkan jalur barat beda jauh karena per meter persegi Rp 6,4 juta masih satu jalur. Punya saya ini nantinya termasuk gerbang tol,” katanya.

Dirinya sebenarnya setuju adanya proyek tersebut, hanya saja minta disamakan dengan jalur barat karena selisihnya jauh. Bahkan, Ariyanto tidak dapat berbuat banyak soal tuntutannya tersebut.

“Kami beri surat pernyataan siapa yang tanggung jawab atas eksekusi ini, tapi tidak mau tandatangan semua. Taunya dibongkar, ini namanya pemaksaan dan kami dizolimi,” tuturnya.

Baca Juga :In Absentia, Satu Personel dapat PTDH

Sementara itu Kabid Pengadaan tanah ATR BPN Kabupaten Kediri, Yulianto Dwi Prasetyo menambahkan, ada 5 bidang dengan 4 pemilik tanah yang dieksekusi hari ini. Selain itu, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sempat ada yang bawa surat pernyataan dari warga, itu sudah tidak berlaku karena memang putusan pengadilan sudah final,” ucapnya.

Penilaian nilai ganti rugi, lanjut dia, melalui proses yang panjang oleh tim appraisal independen. Menurutnya, ada banyak yang dipertimbangkan termasuk harga rumah sama toko hingga dampak sosial. Seperti ruko apakah pemiliknya kehilangan pekerjaannya. Tak hanya itu, pihaknya

Baca Juga :Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Puasa, DKPP Kabupaten Kediri Siapkan GPM

memberikan penawaran bantuan kepada pemilik berupa uang pindah sebesar Rp 25 juta, tapi ditolak.

“Pembebasan lahan di Desa Tiron sudah rampung pada 14 bidang ditempuh jalur Konsinyasi. Dari 14 bidang, 5 bidang pemiliknya memilih membongkar sendiri dan 9 bidang lain menolak sehingga terpaksa dieksekusi,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *