Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama arus mudik dan arus balik mudik lebaran 2026, kendaraan angkutan barang dilarang untuk beroperasi baik di jalan tol maupun di jalan non tol seperti jalan nasional di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan lantaran pemerintah mengutamakan angkutan bagi pemudik, agar tidak menimbulkan kepadatan arus lalu lintas.
Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan LLAJ Kabupaten Tulungagung, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Saikudin mengatakan, operasional angkutan barang akan mulai dibatasi selama arus mudik dan arus balik mudik.
Nantinya angkutan barang dilarang melintas di jalan tol maupun jalan non tol selama arus mudik dan balik mudik.
Pembatasan operasional angkutan barang ini akan mulai diberlakukan pada Jumat (13/3/2026) sampai dengan Minggu (29/3/2026).
Baca Juga :Ezra Walian Kembali Dipanggil Timnas Indonesia, Pelatih Persik Kediri: Dia Pantas dan Layak
Artinya, operasional angkutan barang akan dibatasi selama kurang lebih 17 hari, sehingga tidak boleh melintasi jalan tol maupun jalan nasional di berbagai daerah selama aru mudik dan balik mudik.
“Selama 17 hari arus balik dan balik mudik lebaran nanti, kendaraan angkutan barang dilarang untuk beroperasi baik itu di jalan tol, jalan nasional maupun penyeberangan laut,” kata Saikudin, Kamis (12/3/2026).
Secara rinci, ungkap Saikudin, kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya meliputi angkutan barang dengan tiga sumbu roda atau lebih.
Selain itu, angkutan barang dengan kereta tempelan maupun angkutan barang dengan kereta gandengan juga dilarang untuk beroperasi selama arus mudik dan balik mudik lebaran.
Selain itu, dalam aturan yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026, diatur secara spesifik kendaraan angkutan barang yang boleh dan tidak boleh beroperasi.
Seperti angkutan barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan dilarang beroperasi.
Baca Juga :Pembangunan KKMP di Kelurahan Pojok Dikebut, Target Rampung Satu Bulan
“Pada intinya kendaraan angkutan barang dengan sumbu roda lebih dari tiga termasuk yang ada kereta tempelam atau gandengan dengan jenis angkutan seperti hasil galian tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan dilarang beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.
Meski begitu, Saikudin menyebut, masih ada kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama arus mudik dan balik mudik lebaran.
Seperti kendaraan pengangkut logistik seperti bahan bakar minyak, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, hingga bahan kebutuhan pokok.
Kendati diperbolehkan beroperasi, namun kendaraan angkutan barang itu harus tetap dilengkapi dengan surat muatan yang berisi tentang keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang hingga pemilik barang.
Dengan begitu, pemilik kendaraan angkutan diharapkan mematuhi aturan itu demi kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga :Bersama Wabup Kediri, Kasdam V Brawijaya Tutup TMMD ke-127 Tahun 2026
“Pembatasan kendaraan angkutan ini dilakukan untuk memprioritaskan pemudik selama arus mudik dan balik mudik lebaran 2026. Diharapkan semua pihak pemilik angkutan barang mematuhi aturan,” pungkasnya.



















