Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun 2024 Tulungagung dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Meski begitu, ratusan pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi ini masih bisa memanfaatkan masa sanggah untuk memperbaiki administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mencatat, ada 311 pelamar PPPK terhenti di tahap kedua tahun 2024. Mereka dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi.
Baca Juga :Pria Tanpa Identitas Tertabrak KA Penataran Blitar-Surabaya, Begini Kondisinya
Adapun pelamar PPPK tahap dua tahun 2024 mencapai sebanyak 2.957 pelamar, sehingga saat ini menyisakan 2.646 pelamar saja. Hal ini berdasarkan hasil seleksi administrasi itu sudah diumumkan melalui laman resmi BKPSDM.
“Sebanyak 311 pelamar PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Saat ini hanya tersisa 2.646 pelamar saja yang masuk kategori memenuhi syarat (MS),” kata Soeroto, Selasa (18/2/2025).
Meski dinyatakan TMS, ratusan pelamar yang gagal itu sebenarnya masih bisa memanfaatkan masa sanggah untuk memperbaiki administrasinya. Berlangsung mulai Rabu (19/2/2025) hingga Jumat (21/2/2024) mendatang.
Baca Juga :Kelezatan Durian Premium Musangking Milik Petani Wonosalam Banyak Diburu Pembeli
Setelah masa sanggah berakhir, pihak panitia seleksi kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap sanggahan yang dilayangkan oleh ratusan pelamar itu.
“Silakan dimanfaatkan, karena masih ada masa sanggah. Masa sanggah itu ada tiga hari. Setelah tahapan masa sanggah akan ada proses verifikasi, jadi jumlah pelamar yang MS dimungkinkan bertambah,” ungkapnya.
Soeroto menyebut, penyebab 311 pelamar itu dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK itu dikarenakan tidak sesuai dengan persyaratan administrasi. Seperti pelamar dari perusahaan swasfa, pelamar dengan masa kerja kurang dari dua tahun di instansi pemerintahan dan tidak punya riwayat formasi yang dilamar.
Baca Juga :Terobos Lampu Merah di Blitar, Bus Pariwisata Hantam Pemotor, Suami Istri Tewas
Sslain itu, pihaknya juga menemukan adanya dokumen administrasi milik pelamar yang rupanya tidak lengkap, sehingga yang bersangkutan dinyatakan TMS. Dimana mayoritas pelamar tidak dapat melengkapi tanda tangan kepala dinas di tempat pelamar tersebut bekerja untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Penyebabnya beragam, ada yang kerjanya di luar instansi pemerintah, ada yang masa kerjanya belum dua tahun di instansi pemerintahan, dan lainnya,” pungkasnya.



















