Selundupkan 624 Pil Dobel L ke Lapas Blitar, DR Terancam 12 Tahun Penjara

Barang bukti yang disita berupa ratusan pil dobel L yang dimasukkan dalam kondom dan diselipkan di organ intim.
Barang bukti yang disita berupa ratusan pil dobel L yang dimasukkan dalam kondom dan diselipkan di organ intim.(foto: abdul aziz wahyudi)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Niat DR (25), perempuan asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, untuk menyelundupkan ratusan pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar harus dibayar mahal. Selain ditetapkan sebagai tersangka, ia kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca juga:Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Soroti Program Pemerintah dan Lingkungan

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan DR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Read More

“Iya, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Bambang saat rilis kasus, Jumat (26/6/2026).

Dalam perkara ini, polisi tidak hanya menetapkan DR sebagai tersangka. Tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemesanan dan rencana peredaran pil tersebut di dalam lapas.

Ketiga warga binaan itu masing-masing berinisial TR, TD, dan AR. Salah satu di antaranya, AR, diketahui merupakan kekasih DR sekaligus pihak yang diduga mengendalikan upaya penyelundupan tersebut.

Menurut Bambang, AR meminta DR membawa 624 butir pil dobel L ke dalam lapas. Untuk mengelabui petugas, pil-pil tersebut dimasukkan ke dalam kondom, kemudian disembunyikan di organ intim DR.

“Namun upaya itu berhasil digagalkan berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi tersebut bukan yang pertama dilakukan DR. Sebelumnya, pada awal Juni 2026, ia diduga pernah berhasil menyelundupkan pil dobel L dengan modus serupa.

Pada aksi pertama itu, DR disebut menerima upah sebesar Rp500 ribu. Sementara pada percobaan kedua yang gagal, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta.

Kasus ini terungkap saat DR datang ke Lapas Kelas IIB Blitar untuk membesuk pacarnya pada Kamis (18/6/2026). Sesuai prosedur, petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung sebelum memasuki area lapas.

Kepala Lapas Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa petugas perempuan mencurigai gerak-gerik DR saat pemeriksaan berlangsung. Kecurigaan semakin kuat setelah terlihat adanya tonjolan tidak wajar pada bagian tubuh tertentu.

Baca juga:Granat Nanas Aktif Ditemukan di Rumah Purnawirawan TNI di Blitar, Tim Jibom Diterjunkan

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan ratusan pil dobel L yang disimpan dalam kondom dan disembunyikan di organ intim pelaku.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, selain memeriksa para tersangka, polisi juga masih memburu pemasok pil dobel L yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Polisi menduga ratusan pil tersebut akan diedarkan di dalam lapas apabila berhasil lolos dari pemeriksaan petugas. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *