Sengketa Rumah dan Tanah di Kediri, Penggugat Kecewa Tak Diizinkan Ambil Album Foto Orang Tua

Sengketa Rumah dan Tanah di Kediri, Penggugat Kecewa Tak Diizinkan Ambil Album Foto Orang Tua
Fransiska bersama tim kuasa hukumnya Dianina Elizabeth SH MH.(sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang sengketa rumah dan tanah warisan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali digelar dengan agenda pemeriksaan setempat, Senin (11/8/2025). Majelis hakim meninjau langsung rumah dan batas tanah yang menjadi objek perkara di Jl. Mejenan Gang III No.7A, Mojoroto, Kota Kediri, antara Fransiska sebagai penggugat dan pamannya sebagai tergugat.

Baca Juga :Ditinggal Pergi ke Kelurahan, Rumah Warga Lirboyo Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Kuasa hukum penggugat, Dianina Elizabeth SH MH, mengaku kecewa karena majelis hakim tidak mengizinkan kliennya mengambil album foto kedua orang tuanya yang telah meninggal. Menurutnya, permintaan tersebut murni alasan kemanusiaan dan tidak berkaitan dengan pokok perkara.

Read More

“Objek sengketa ini rumah dan tanah, bukan album foto. Seharusnya hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan, apalagi klien kami hidup sebatang kara. Namun hakim menyerahkan keputusan kepada tergugat, dan tergugat menolak,” ujarnya.

Dianina juga menilai rumah yang kini dikuasai tergugat dalam kondisi kotor, rusak, dan tidak terawat, berbeda saat masih ditempati penggugat yang selalu menjaga kebersihan. Ia menegaskan penggugat mampu menunjukkan batas tanah sesuai sertifikat, sementara tergugat dinilai tidak memahami secara detail lokasi pasti batas tanah tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat juga memastikan fakta lapangan, termasuk luas tanah sekitar 500 meter persegi.

“Dalam gugatan disebut ada pengerusakan, tetapi ketua majelis hakim menyatakan tidak ada penggantian kunci dan tidak ada pengerusakan. Bahkan terkait batas tanah yang menurut penggugat disengketakan, dia tidak bisa menunjukkan secara pasti. Sesuai aturan PPN, seharusnya ada tanda batas berupa tugu, tetapi di lokasi tidak ditemukan,” jelasnya.

Meski ada perbedaan pendapat, pihak penggugat tetap optimistis bukti dan sertifikat yang dimiliki akan menguatkan hak Fransiska sebagai ahli waris sah. Sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian kesimpulan, dan penggugat berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *