Sewa Mobil Modus Jemput Tamu, Pria Ngantru Gelapkan Avanza dan Ditangkap Polisi

Pria diamankan di Polsek Rejotangan usai melakukan penipuan dan penggelapan rental mobil.
Pria berinisual CK (33) saat diamankan di Polsek Rejotangan usai nekat melakukan penipuan dan penggelapan rental mobil.(humas polres tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial CK (33), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, tidak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Rejotangan. Pasalnya, pria tersebut nekat melakukan penggelapan sebuah mobil rental dan berniat menjual mobil tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian.

Baca juga:Lapas Tulungagung Tambah CCTV Cegah Penyelundupan Narkoba

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan korban dalam peristiwa ini adalah RP (68), warga Desa/Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Kasus ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat pelaku menyewa mobil milik korban.

Read More

Saat itu, pelaku berdalih menyewa mobil untuk menjemput tamu di Bandara Juanda, Surabaya, sehingga membutuhkan kendaraan dalam waktu cepat. Korban kemudian menyampaikan persyaratan serta biaya sewa kendaraan sebelum menyerahkan mobil kepada pelaku.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku mendatangi korban dengan maksud menyewa mobil untuk menjemput tamu di Bandara Juanda Surabaya,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Rabu (5/5/2026).

Pelaku menyewa mobil selama satu hari dengan biaya sebesar Rp300 ribu. Setelah biaya disepakati dan dibayarkan, pelaku langsung membawa mobil Toyota Avanza bernopol AG 1654 SH milik korban.

Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang disepakati. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, pelaku sempat mentransfer uang sebesar Rp500 ribu kepada korban dengan alasan tambahan biaya sewa.

“Seharusnya pada Senin (13/4/2026) mobil sudah dikembalikan, namun masih dikuasai pelaku. Tiga hari berselang, pelaku mentransfer uang untuk tambahan biaya sewa,” jelasnya.

Puncaknya terjadi pada Jumat (24/4/2026), ketika pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak merespons panggilan dari korban. Karena mobil masih dalam penguasaan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Plosokandang dengan metode cash on delivery (COD). Pelaku ditangkap sebelum sempat menjual mobil milik korban.

“Dalam pengembangan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Baca juga:Sejumlah 33 ASN Tulungagung Ajukan Cuti Haji 2026, Didominasi Guru dan Nakes

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *