Sinergi Pemkot dan APH, Pemilik Kos di Mojoroto Didorong Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

Sinergi Pemkot dan APH, Pemilik Kos di Mojoroto Didorong Taat Aturan dan Jaga Lingkungan

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kota Kediri atau Pemkot Kediri melalui Satpol PP terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap usaha rumah kos melalui kegiatan sosialisasi ketertiban umum dan perizinan yang digelar di Aula Kecamatan Mojoroto, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Satpol PP Kota Kediri, pihak kecamatan, aparat kepolisian, serta menghadirkan pemaparan dari pihak pengadilan terkait dasar hukum dan aturan rumah kos di Kota Kediri.

Camat Mojoroto Abdul Rahman, SH., M.Si mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Kediri yang dinilai mampu membangun kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum atau APH, dan pemilik usaha kos.

Read More

“Melalui Kepala Satpol PP Kota Kediri telah ada agenda yang sangat baik terkait tempat kos. Dengan adanya sosialisasi kepada pemilik kos, maka pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik kos diharapkan semakin berkurang,” ujar Abdul Rahman.

Baca Juga :Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Blitar Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Ia juga mengaku bangga karena dalam kegiatan tersebut para peserta mendapatkan pemahaman langsung mengenai dasar hukum, perizinan, hingga aturan penegakan perda dan perwali yang berlaku di Kota Kediri.

Menurutnya, kehadiran aparat bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan memberikan edukasi dan pendampingan agar pengelolaan rumah kos berjalan tertib dan aman.

“Saya berpesan kepada seluruh pemilik kos khususnya di Kecamatan Mojoroto, kalau ada petugas datang jangan takut. Petugas datang bukan untuk menakut-nakuti, tapi memberikan sosialisasi, baik dari kepolisian, Satpol PP, kecamatan maupun gabungan,” tegasnya.

Abdul Rahman juga menyinggung masih adanya pemilik kos yang menutup akses saat petugas melakukan pengecekan lapangan. Kondisi itu dinilai menghambat upaya pembinaan dan pengawasan.

“Kami pernah kesulitan masuk ke lokasi tempat kos di Bandar Kidul karena dikunci dan petugas tidak diperbolehkan masuk. Kami tentu kecewa.

Baca Juga :Lagi, 120 Traktor Roda Empat Bantuan Pemerintah Akan Diserahkan ke Petani Kabupaten Kediri

Mudah-mudahan setelah sosialisasi ini ada pemahaman yang baik tentang aturan perda dan perwali sehingga pemilik kos, penghuni kos, serta aparat bisa saling bersinergi,” imbuhnya.

Ia berharap persoalan perizinan, keamanan lingkungan, hingga ketertiban masyarakat dapat diselesaikan bersama melalui komunikasi yang baik antara pemerintah dan pemilik kos.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Kediri, Lilin, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah preventif agar pelaku usaha rumah kos memahami kewajiban administrasi maupun tanggung jawab sosial di lingkungan sekitar.

“Kami mengedepankan pembinaan dan edukasi. Pemilik kos diharapkan memahami aturan yang berlaku, melengkapi perizinan, menjaga keamanan lingkungan, serta aktif berkoordinasi dengan RT, RW maupun aparat setempat,” jelas Lilin.

Baca Juga :Dewan Apresiasi Akan Dibangunnya Fly Over Mengkreng Upaya Kurangi Kemacetan Parah

Menurutnya, keberadaan rumah kos harus mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *