Tak Ada Lagi Honorer, 1.823 Tenaga di Ponorogo Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Tak Ada Lagi Honorer, 1.823 Tenaga di Ponorogo Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu
Kabid P3DSI ASN BKPSDM Ponorogo Ahmad Zamroni

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ponorogo kini mencatat sejarah baru dalam tata kelola aparatur sipil negara. Sebanyak 1.823 tenaga honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, setelah seluruh nama dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat persetujuan.

Kepala Bidang P3DSI ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menegaskan dengan keputusan ini, status honorer di Ponorogo tidak lagi ada.

“Artinya di Ponorogo sudah tidak ada lagi honorer, sesuai data base semua sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu,” ungkap Zamroni, Senin (15/9/2025).

Read More

Baca Juga :Diduga Selip, Pemotor Asal Ngronggo Meregang Nyawa di Jalan Raya Tugurejo Ngasem

Dari total 1.823 pegawai, sekitar 95 persen merupakan tenaga teknis. Sisanya berasal dari tenaga kesehatan dan guru. Mereka yang diangkat adalah peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang sebelumnya belum lolos.

“Untuk kontrak kerja nantinya satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi masing-masing,” jelasnya.

Pasca pengumuman, para PPPK paruh waktu diwajibkan segera melengkapi daftar riwayat hidup (DRH), termasuk SKCK, surat keterangan sehat, dan persyaratan lain.

“Kalau tidak melengkapi persyaratan, otomatis bisa dianggap gugur atau mengundurkan diri,” tegas Zamroni.

Menurut Zamroni, perbedaan utama PPPK paruh waktu dengan honorer adalah adanya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menegaskan status kepegawaian mereka.

Baca Juga :Mengenal Dekat Williams Lugo, Pemain Asing Sukses Jalani Debut Perdana Bersama Persik Kediri

“Kalau gaji itu nanti sesuai dengan instansi masing-masing. Yang jelas, kalau honorer tidak dapat NIP tapi PPPK paruh waktu dapat NIP,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *