Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung dipastikan sudah mengalami peningkatan sebanyak 6,5 persen di tahun 2025 ini.
Bahkan selama satu bulan penerapan kenaikan UMK ini, tidak ada satupun perusahaan di Tulungagung yang mengajukan komplain.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, UMK di Tulungagung pada tahun 2024 hanya senilai Rp 2.320.000. Namun, tahun 2025 ini UMK Tulungagung mengalami kenaikan senilai Rp 150.800, sehingga menjadi Rp 2.470.800.
Jika dipersentasekan, kenaikan UMK Tulungagung tahun 2025 ini senilai 6,5 persen dibanding UMK Tulungagung pada tahun 2024. Diketahui, kenaikan UMK pada tahun ini terbilang cukup besar, dimana pada tahun 2024 kemarin saja hanya sebesar 4,05 persen atau naik Rp 90.288.
“Kenaikan UMK tahun ini memang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2024 kemarin hanya naik 4,05 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2025 ini naik 6,5 persen dari tahun 2024,” kata Agus Santoso, Minggu (2/2/2025).
Agus memastikan, sampai saat ini tidak ada satupun perusahaan di Tulungagung yang merasa keberatan memberikan upah pekerja sesuai kenaikan UMK 2025. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya mengajukan komplain ke Disnakertrans atas kenaikan UMK ini.
Selain itu, pihaknya merasa jika sebenarnya kenaikan besaran UMK ini sudah sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan di Tulungagung. Dimana dengan naiknya nilai UMK tahun 2025 ini tidak membuat perusahaan merasa keberatan hingga mengajukan komplain atau bahkan menelan kerugian.
“Selama satu bulan penerapan UMK 2025 ini tidak ada komplain dari perusahaan yang keberatan untuk membayarkan UMK, maupun dari pihak pekerja yang upahnya tidak dibayar sesuai UMK. Artinya, upah yang diberikan sudah sesuai dan tidak memberatkan satu pihak,” ungkapnya.
Sesuai data, jumlah perusahaan di Tulungagung setidaknya ada 293, dengan jumlah pekerja mencapai 20 ribu pekerja. Apabila terdapat perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK 2025 tersebut, pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap perusahaan itu.
Menurut Agus, peninjauan ini dilakukan untuk mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dalam persaingan ekonomi di Tulungagung. Hal ini dilakukan agar masih tetap terciptanya kebutuhan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja bagi masyarakat di Tulungagung.
“Kalau sama-sama menerima ya tidak masalah, keberlangsungan perusahaan itu juga harus dipertimbangkan. Sejauh ini belum ada komplain, sepertinya memang sudah sama-sama menerima,” pungkasnya.



















