Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pimpinan DPRD periode 2024 – 2029 yang baru dilantik beberapa waktu lalu, kini tidak lagi bisa menikmati fasilitas mobil dinas dari Pemkab Ponorogo, untuk mendukung tugas dan fungsi pimpinan legislatif
Baca Juga :Diduga Cemarkan Nama Baik PT TMKI, Aktivis Salam Lima Jari Dilaporkan ke Polres Nganjuk
Pasalnya penghapusan fasilitas mobil dinas tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemkab dan pimpinan DPRD Ponorogo. Sebagai gantinya Pemkab Ponorogo akan mengganti fasilitas mobil dinas tersebut dengan tunjangan transportasi.
Hal tersebut disampaikan Sumarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengungkapkan jika hal tersebut diperbolehkan karena sesuai dengan aturan. Pemkab tidak menyediakan mobil dinas jabatan, maka sebagai gantinya mendapatkan tunjangan transportasi.
Baca Juga :Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Ketua DPRD, Sekretaris Dewan: Tunggu SK Gubernur Jatim
“Tidak apa apa, itu sudah ada dalam aturan dan diperbolehkan jadi tidak masalah kalau tidak mendapat mobil dinas tapi diganti tunjangan transportasi,” ungkap Sumarno, kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, Sumarno menyebut jika tunjangan transportasi tersebut nantinya dihitung setiap 1 bulan sekali. Namun, hingga kini pihaknya masih melakukan appraisal nilai tunjangan transportasi yang diberikan kepada pimpinan DPRD.
“Nilainya masih kita hitung, tapi yang jelas tunjangan transportasi pimpinan DPRD dan anggota nilai angkanya berbeda,” imbuhnya.
Sumarno memastikan jika penghapusan fasilitas mobil dinas bagi pimpinan DPRD ini sudah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Ponorogo dan Legislatif. Sehingga pihaknya tidak perlu menyediakan mobil dinas bagi pimpinan DPRD.
Baca Juga :Setelah 2 Bulan, JPL 243 Bisa Dilintasi Roda 4, Ini Kata Kabid Lalin Dishub Tulungagung
“Sudah sama sama sepakat jadi tidak masalah. Kalau aset mobil dinas yang lama itu dilelang terbatas,” pungkas Sumarno.









