Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Aktivitas Salam Lima Jari Nganjuk, Yulia Margaretha alias Yulma memenuhi undangan penyidik Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan terkait pelaporan PT TMKI, Rabu (16/10/2024)
Baca Juga :Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Ketua DPRD, Sekretaris Dewan: Tunggu SK Gubernur Jatim
Dedengkot Salam Lima Jari Nganjuk yang akrab disapa Yulma ini datang ke Polres Nganjuk didampingi pengacara untuk Salam Lima Jari, Prayogo Laksono dan beberapa aktivitas lainnya.
Usai dimintai keterangan penyidik Polres Nganjuk, Yulma membeberkan seputar kronologi dia dimintai keterangan polisi terkait pelaporan yang menduga dirinya mencemarkan nama baik PT TMKI.
“Saya datang ke Polres Nganjuk didampingi pengacara Salam Lima Jari, yakni Bapak Prayogo Laksono atas laporan PT TMKI,” kata Yulma di hadapan awak media.
Baca Juga :Pengemis Lansia Ditemukan Meninggal di Bedak Pasar Legi Jombang
Yulma menjelaskan, sebenarnya pihaknya tidak mencemarkan nama baik PT TMKI, namun apa yang disampaikan Salam Lima Jari saat unjuk rasa pada 9 September 2024, PT TMKI tidak hadir.
“Padahal, kami unjuk rasa terkait dugaan izin yang sudah mati untuk melakukan operasional PT TMKI di tambang Joho Pace,” kata Yulma.
Setelah melihat video aksi unjuk rasa itu, kata Yulma, yang dinamakan mencemarkan nama baik ketika orasi dirinya menyebut jika PT TMKI maling uang rakyat.
“Hal itu saya katakan karena saya mempunyai bukti jika izin operasional PT TMKI memang mati, namun tetap operasional,” beber Yulma.
“Saya menyampaikan pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Kami khawatir bahwa perusahaan ini terus beroperasi tanpa memenuhi kewajiban pajak yang menjadi hak negara. Kami menduga ada ketidakwajaran dalam operasional mereka,” sambungnya.
Yulma menekankan bahwa aksinya tersebut merupakan upaya untuk menuntut akuntabilitas dan transparansi dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini. Terutama yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan izin usaha.
Baca Juga :Setelah 2 Bulan, JPL 243 Bisa Dilintasi Roda 4, Ini Kata Kabid Lalin Dishub Tulungagung
Yulma menegaskan bahwa kritik tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya agar ada pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di Nganjuk agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
“Saya berdiri di sini sebagai bagian dari masyarakat yang peduli. Ini bukan soal pribadi, ini adalah soal kepentingan masyarakat. Jika perusahaan sudah melanggar aturan dan merugikan negara, kami berhak untuk berbicara,” tegasnya.
Proses penyelidikan terkait laporan dari PT TMKI ini masih terus berlanjut. Polres Nganjuk berjanji akan mendalami lebih jauh kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Sementara itu, Prayogo Laksono, menyampaikan bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak berdasar.
Baca Juga :Tiga Menteri Bajkal Hadir di Peresmian Bandara Dhoho Kediri, Sekaligus Groundbreaking Jalan Tol
Menurut Prayogo, pernyataan yang disampaikan oleh Yulma merupakan bentuk hak asasi untuk menyuarakan pendapat, yang dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi.
“Kami menghormati proses hukum yang ada, namun kami yakin berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, klien kami tidak bersalah. Orasi yang disampaikan oleh Yulma merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Terpisah PT TMKI melalui kuasa hukumnya, Irwan Maftuhin, SH, MH, mengatakan telah resmi melaporkan seorang aktivis yang dianggap merugikan perusahaan tersebut dengan pernyataan tidak benar terkait status perizinan tambang dalam sebuah orasi dan wawancara.
Baca Juga :Dedengkot Salam Lima Jari Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Begini Ceritanya
Menurut pihak perusahaan, pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan kerugian bagi PT TMKI.
Irwan Maftuhin menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi unjuk rasa.
Namun, Irwan menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan aktivis tersebut.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Ajak Nobar Timnas, Santunan Anak Yatim Piatu dan Makan Gratis
“Pelaporan dari klien kami (PT TMKI) karena merasa dirugikan dengan perkataan terlapor saat orasi dan wawancara. Dan itu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Irwan.
Irwan juga menegaskan bahwa PT TMKI tidak bermaksud mempermasalahkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perwujudan demokrasi. “Kami bukan bermaksud mempermasalahkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perwujudan demokrasi,” lanjutnya.
Namun, pihak PT TMKI menyayangkan pernyataan dari aktivis tersebut yang dinilai sembrono. Aktivis itu dituduh menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait status perizinan tambang milik perusahaan.
Baca Juga :KPU Kabupaten Blitar Bakal Gelar Tiga Kali Debat Cabup
Irwan menyebut bahwa seharusnya aktivis tersebut melakukan kajian dan analisis terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Kami menyayangkan terlapor sebagai aktivis yang sembrono menyebut usaha pertambangan milik klien kami tidak berizin. Seharusnya terlapor melakukan kajian dan analisa terlebih dahulu sebelum melakukan aksi dan menyinggung soal perizinan yang nyata-nyata masih sah secara hukum,” tegas Irwan.
Baca Juga :Dinkes Catat Korban Diduga Keracunan Makanan di Trenggalek Capai 98 Orang
Kasus ini kini sedang diproses oleh pihak yang berwenang, dan PT TMKI berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan fakta hukum yang berlaku.



















