Target Parkir Grebeg Suro Dinaikkan 3 Kali Lipat, Dishub Ponorogo Gunakan Sistem Loket

Target Parkir Grebeg Suro Dinaikkan 3 Kali Lipat, Dishub Ponorogo Gunakan Sistem Loket
: Banner larangan kendaraan untuk masuk wilayah steril di kawasan Alun-alun Ponorogo.(foto: sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menargetkan uang yang masuk selama Grebeg Suro mencapai Rp 150 juta, jumlah tersebut naik 3 kali lipat dari target awal. Hal itu setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk khusus pergelaran Grebeg Suro direvisi.

Baca Juga :Pagelaran Ketoprak Bangkit di Kota Kediri, Pejabat Jadi Bintang Panggung

Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi mengatakan, perubahan target tersebut setelah pihaknya menggelar rapat internal dan menghitung ulang potensi retribusi dari event berskala nasional tersebut.

Read More

“Target kita Rp 150 juta dan sudah disetujui oleh pak Bupati setelah kita melakukan rapat internal,” ungkap Wahyudi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Selain target yang berubah, Dishub juga akan menerapkan skema baru salah satunya yakni penyekatan kendaraan yang masuk ke kawasan alun alun. Artinya setiap kendaraan yang masuk akan langsung ditarik retribusi dan diberikan karcis parkir.

“Ya itu nanti seperti loket kita siagakan petugas di Jalan Diponegoro, jalan Jaksa Agung, Jalan Jendral Sudirman, depan gedung DPRD dan Jalan Alun Alun utara,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan jika nanti petugas parkir tidak boleh menarik parkir, tugasnya hanya menata kendaraan. Sedangkan petugas loket karcis parkir akan dilakukan oleh petugas Dishub. Menurutnya hal tersebut sebagai langkah mencegah kebocoran parkir.

“Kalau untuk kantong parkir disediakan di depan DPRD, depan Pemkab Ponorogo ditambah parkiran gedung sasana praja serta kantor Pemdes,” tegasnya.

Wahyudi menambahkan jika penerapan skema baru tersebut akan dimulai pada awal pembukaan Grebeg Suro hingga malam penutupan. Pun, pihaknya menyiagakan sebanyak 35 petugas Dishub untuk menjaga loket tiket serta mengatur lalu lintas selama gelaran Grebeg Suro.

“Khusus untuk peserta  festival Reog nanti kita siapkan di belakang panggung utama. Ya tentu harapannya dengan skema ini tidak ada lagi kebocoran retribusi parkir,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sesuai dengan lampiran III Perda Kabupaten Ponorogo, nomor 11 Tahun 2023 tentang penerapan tarif insidentil untuk kendaraan sepeda motor Rp3.000, mobil Rp5.000, dan kendaraan bus sejenisnya Rp10.000.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *