Terkendala Kelengkapan Dokumen Persyaratan, 73 Dapur SPPG di Tulungagung Belum Kantongi SLHS

Terkendala Kelengkapan Dokumen Persyaratan, 73 Dapur SPPG di Tulungagung Belum Kantongi SLHS
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Mamik Hidayah saat memberikan pernyataan terkait dapur SPPG yang sudah mengantongi SLHS. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene (SLHS).

Padahal, puluhan dapur SPPG itu diketahui sudah memberikan pelayanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi balita, ibu hamil dan menyusui maupun anak sekolah di Kabupaten Tulungagung.

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Mamik Hidayah mengatajan, saat ini tercatat sudah ada sebanyak 125 dapur SPPG yang beroperasi.

Read More

Namun mayoritas dapur SPPG diketahui masih belum memiliki SLHS meski sudah beroperasi melayani distribusi MBG di Kabupaten Tulungagung.

Sesuai data miliknya, sampai dengan Mei 2026 baru ada sebanyak 51 dapur SPPG yang sudah mengantongi SLHS, serta terdapat satu dapur SPPG yang hanya tinggal menunggu proses penerbitan SLHS.

Baca Juga :Jembatan Cangar Dipasang Pagar 2,5 Meter, Polres Batu dan PUPR Jatim Bersinergi Cegah Aksi Nekat

Sedangkan sisanya sebanyak 73 dapur SPPG sampai saat ini masih belum memiliki SLHS meski pelayanan MBG sudah berjalan.

“Sesuai data kami baru 51 SPPG yang sudah mendapat SLHS. Tapi ada satu SPPG yang kini tinggal menerima SLHS, jadi total SPPG yang memiliki SLHS sudah 52,” kata Mamik Hidayah, Senin (4/5/2026).

Meski pelayanan MBG sudah berjalan, ungkap Mamik, sebenarnya 73 dapur SPPG itu saat ini tengah mengurus proses penerbitan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Saat ini, 73 dapur SPPG itu masih perlu melengkapi dokumen persyaratan penerbitan SLHS yang harus diunggah pada sistem OSS.

Sebenarnya, proses penerbitan SLHS itu hanya membutuhkan waktu selama kurang lebih tiga bulan saja, tentunya dengan catatan apabila seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi.

Baca Juga :Stasiun Malang Layani Lebih dari 25 Ribu Penumpang Selama Long Weekend Hari Buruh

Hanya saja, puluhan dapur SPPG yang belum memiliki SLHS itu masih kesulitan untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan itu.

“Diantaranya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” ungkapnya.

Terkait masa berlaku SLHS, Mamik menyebut, pihaknya memastikan jika tidak ada ketentuan khusus terkait masa berlaku SLHS yang didapatkan oleh dapur SPPG.

Dengan catatan, dapur SPPG itu tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan distribusi MBG bermasalah, salah satunya pelanggaran SOP.

Meski sudah mengantongi SLHS, pihaknya memastikan jika Dinkes Tulungagung selaku anggota Satgas MGB rutin melakukan pengawasan, termasuk bagi dapur SPPG yang belum mengantongi SLHS.

Baca Juga :Mas Bup Dhito Ajak Sinergi dalam Memajukan Pendidikan Kabupaten Kediri

Dengan begitu, seluruh dapur SPPG di Kabupaten Tulungagung bisa beroperasi sesuai dengan SOP yang ditetapkan BGN.

“Adanya SLHS dapat meningkatkan dan memastikan layanan kualitas program MBG di Tulungagung. Namun tetap kami (Satgas) juga rutin melakukan pengawasan SOP,” pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *