Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang pengusaha daging asal Sidoarjo menjadi korban dugaan penipuan jual beli daging sapi fiktif. Merasa dirugikan hingga hampir setengah miliar rupiah, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Jombang.
Baca Juga :Bokong Truk Diseruduk Innova di Tol Jombang Dua Tewas di Tempat, Satu Menyusul saat Dirawat
Korban, Wahyudi (38), warga Waru, Sidoarjo, mengaku awalnya menjalin kerja sama dengan seseorang inisial ZF, warga Dusun Mojoungul, Kecamatan Bareng, Jombang.
Dalam kesepakatan, Wahyudi bertindak sebagai pemodal, sementara ZF bertugas mencarikan dan menjual daging sapi. Namun, hingga kini tak ada keuntungan yang diterima, bahkan modal yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 460 juta pun raib tanpa kejelasan.
“Awalnya saya percaya karena ada nota penyembelihan dan laporan penjualan daging ke sejumlah pedagang pasar. Tapi saat kami cek ke lapangan, semuanya fiktif—lokasi penyembelihan palsu, penjualannya pun tidak ada,” ujar Wahyudi pada wartawan di Jombang, Jumat (6/6/2025).
Baca Juga :Warga Ponorogo Terpaksa Gotong Jenazah Seberangi Sungai ke Pemakaman
Merasa tertipu, Wahyudi melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 9 Oktober 2024. Laporannya tercatat dengan nomor STTLPM/628.RESKRIM/X/2024/SPKT/POLRES JOMBANG. Namun, setelah delapan bulan berlalu, pihak keluarga menyayangkan belum adanya perkembangan berarti dari penyidik.
Kuasa hukum korban, Beny Hendro Yulianto, juga menyesalkan lambannya penanganan perkara oleh penyidik. Ia bahkan menilai ada potensi pelanggaran etik jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, penyidik wajib bekerja profesional dan tidak boleh menunda penanganan perkara yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Beny, Sabtu (7/6/2025).
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan transparan. Menurutnya, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas batas waktu penyelidikan, namun semangat efisiensi dan kepastian hukum tetap harus diutamakan.
“Kami ingin kasus ini menjadi perhatian agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.



















