Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Sebuah insiden berdarah mewarnai suasana hajatan di Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Buruh Bangunan Ditangkap Terkait Wanita Tewas di Losmen Malang
Diduga akibat salah paham, seorang lelaki inisial SP (30) tega membacok tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam.
Akibat perbuatannya, SP kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Peristiwa nahas ini terjadi di halaman rumah seorang warga saat pelaku dan korban sedang membantu persiapan hajatan.
SP tiba-tiba mengamuk dan melayangkan sabit ke arah korban. Korban mengalami luka serius di bagian pinggang belakang akibat sabetan tersebut.
Baca Juga :Gabah Panenan Petani Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar, anggota Polsek Gondang telah mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Desa Balonggebang kemarin Sabtu. Tersangka SP sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” ujar Henri, Senin (23/6/2025).
Terpisah, Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias Suharto mengatakan, telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah sabit setelah menerima laporan warga pada Sabtu dini hari.
“Korban mengalami luka bacok sepanjang 40 sentimeter dan langsung kami bawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk penanganan medis dan visum,” ungkap Roni.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti kaos korban yang robek dan berlumur darah, serta hasil visum. Pelaku SP diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.



















