Tiga Tersangka Peredaran Sabu dan 9.000 Pil Double L Dibekuk Polres Lamongan

Barang bukti berupa sabu dan pil dobel L dari tiga orang tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan.
Barang bukti berupa sabu dan pil dobel L dari tiga orang tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan.(foto: istimewa)

LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil Double L di wilayah Desa Ketintang, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

Baca juga:Kadam Mustoko Terpilih Kembali Pimpin PWI Lamongan Periode 2026 – 2029, PWI Jatim Dorong Pers Kritis Soal Fiskal Daerah

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFA (24), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong; NF (17), warga Kecamatan Brondong; dan MIY (27), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.

Read More

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Laren.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil meringkus tiga orang tersangka yang kami amankan di lokasi berbeda. Rinciannya, dua tersangka sebagai kurir dan satu tersangka sebagai pengedar,” ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (7/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ketintang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang yang kerap keluar masuk rumah tersebut dan diduga terlibat dalam transaksi narkoba.

Polisi kemudian mengamankan MFA dan NF yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap tidak jauh dari rumah kontrakan saat diduga hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan.

“Dari tangan keduanya, kami menemukan barang bukti sebanyak dua klip sabu,” tambahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua tersangka. Petugas menggerebek rumah kontrakan yang ditempati MIY di Desa Ketintang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dan ribuan pil Double L yang disimpan di dalam kamar.

“Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tersangka MIY. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, ditemukan 20 klip sabu serta ribuan pil Double L yang siap diedarkan,” terang Ipda Hamzaid.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 22 klip sabu dengan berat bruto 11,74 gram, 21 potongan sedotan, satu kotak warna hitam, sembilan botol pil berlogo LL berisi sekitar 9.000 butir, lima pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler.

Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing berupa iPhone 11 Pro Max, Samsung, dan Redmi.

Baca juga:KPK Sita Empat Bidang Tanah di Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *