Kediri, SEJAHTERA.CO – Kegiatan non-fisik dalam rangkaian TMMD ke-122 Kodim 0809/Kediri, salah satunya Sosialisasi Perundang Undangan Cukai oleh Badan Bea Cukai Kediri kepada masyarakat Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Senin, (28/10/2024).
Baca Juga :Dianggarkan Rp30 Milliar untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih, Saat ini Proses Lelang Bongkaran
Kegiatan sosialisasi cukai tersebut diikuti kurang lebih 80 orang warga Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, dan dihadiri oleh Danramil 0809/22 Semen Kapten Inf. Arif Nurwahyudi, Perwira Kordinator (Pakor TMMD ke-122) Kodim 0809/Kediri Lettu Inf Iskak, Kapolsek Semen AKP NI Ketut Suarningsih, Kasi Trantib Kecamatan Semen, Hermanawan S.H.,
Sedangkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Hartoyo Mulyono, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kediri, Yusuf Abraham, Kades Pagung Supriadi, dan Babinsa Kodim 0809/22 Semen Serda Anton Laa.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Hartoyo Mulyono mengatakan acara sosialisasi perundang-undangan cukai dalam rangka TMMD ke-122 Kodim 0809/Kediri tahun 2024 hari ini terselenggara karena adanya kerja sama dengan pemerintahan Kabupaten Kediri, personel Satgas TMMD ke-122 dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
“Sosialisasi kali ini diisi dengan acara sosialisasi tentang perundang-undangan cukai, utamanya adalah menanggulangi peredaran rokok ilegal yang masih banyak beredar ditemukan di wilayah Kediri,” ujarnya.
Baca Juga :Tak Kuat Menanjak Truk Molen Mundur Tabrak Pikap Sayur di Kota Batu
“Kerja sama ini sangat dibutuhkan baik antar stakeholder pemerintahan seperti halnya dari Instansi TNI, Instanai Polri, Satpol PP maupun kerja sama dengan unsur masyarakat,” ujarnya.
“Harapannya dengan masyarakat sadar tidak memakai atau membeli rokok illegal setidaknya untuk memutus rantai peredaran rokok illegal, endingnya dengan tidak beredarnya rokok illegal berdampak pada penerimaan pendapatan negara bisa optimal,” jelasnya.
Baca Juga :Mak Rini-Mas Ghoni Dapat Suntikan Semangat Jokowi, Jika Terpilih Diminta Gencarkan Pembangunan
Sementara itu Lettu Inf Iskak (Pakor TMMD ke-122) mengatakan menggelar sosialisasi perundang-undangan cukai yang merupakan salah satu kegiatan non-fisik yang dilaksanakan di TMMD ke -122 Kodim 0809/Kediri tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di lingkungan Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri terkait dengan Perundang-undangan Cukai.
Baca Juga :Warga Bersama Samata Gelar Demo di Depan PT.PCI Jombang, Ini Tuntutannya
“Masyarakat dan terutama generasi muda menurut kami sangat perlu mendapatkan wawasan tentang perundang undangan bea cukai dan fungsi pokok Bea Cukai, selain itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.” imbuhnya.



















