Tunggu Pembeli di Gapura Perumahan, Pengedar Narkoba Digulung, Sita Sabu 2,33 Gram Siap Edar

Tunggu Pembeli di Gapura Perumahan, Pengedar Narkoba Digulung, Sita Sabu 2,33 Gram Siap Edar
Tunggu Pembeli di Gapura Perumahan, Pengedar Narkoba Digulung, Sita Sabu 2,33 Gram Siap Edar

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Lelaki inisial MR (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan karena mengedarkan narkoba, Selasa malam, (10/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :Bupati dan Wakil Bupati Jombang Berkendara Kampanyekan Keselamatan

MR merupakan warga  Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terpaksa harus  mendekam ditahan Mapolres Lamongan.

Read More

Tersangka MR ,diciduk di depan gapura Perumahan Mutiara Raya, Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan handak melakukan transaksi sabu dengan pembelinya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba Polres Lamongan. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan represif berupa ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu terhadap pelaku MR di depan gapura Perumahan Bumi Mutiara Raya,” terang Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid , Minggu (15/6/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bersih sekitar 2,33 gram.

“Kami juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, enam plastik klip kosong, satu plastik warna hitam, dan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” bebernya.

Kini tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Lamongan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari tersangka ,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *