Wakil Walikota Batu Tegaskan Larangan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Wakil Walikota Batu Tegaskan Larangan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto pada suatu acara. (istimewa)

Batu, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kota Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesucian dan kekhidmatan bulan suci Ramadan meskipun surat edaran (SE) Ramadan masih menunggu Wali Kota Batu Nurochman pulang dari masa retret.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan, termasuk karaoke, pub, dan panti pijat, dilarang beroperasi selama Ramadan.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi aturan ini demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” urjarnya, Selasa (25/2/2025).

Read More

Baca Juga :Sebanyak 981 Siswa SMP Negeri I Kras Nikmati Makan Bergizi Gratis

Sedangkan untuk operasional restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenisnya, pengelola yang melayani makanan dan minuman sebelum waktu berbuka puasa diwajibkan memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat dari luar.

Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan serta upaya kerja sama dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci.

Baca Juga :Begal Payudara di Blitar Diringkus Polisi, Aksinya Terekam CCTV, Korban Diduga Belasan Jumlahnya

“Untuk pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP, camat, dan lurah/kepala desa, bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *