Wali Kota Kediri Komitmen Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Walikota Kediri Vinanda Prameswati didampingi Kepala Dinas Koperasi Eko Lukmono saat kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Walikota Kediri Vinanda Prameswati didampingi Kepala Dinas Koperasi Eko Lukmono saat kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan bersama Camat dan Lurah se-Kota Kediri.(foto: istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati berkomitmen memastikan pekerja rentan di Kota Kediri memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama camat dan lurah se-Kota Kediri di Grand Panglima, Senin (25/5/2026).

Baca juga:DKPP Kabupaten Kediri Pantau Kesehatan Hewan Kurban yang Dijual di Pinggir Jalan

“Pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga bagaimana pemerintah hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting,” ujarnya.

Read More

Vinanda menjelaskan, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi perhatian bersama. Program ini memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.

Jaminan bagi pekerja rentan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT.

Adapun kategori pekerja rentan meliputi buruh pabrik rokok, pedagang asongan, tukang becak, pemulung, tukang ojek, buruh tani, pekerja disabilitas, hingga pekerja sosial keagamaan.

“Yang bisa didukung pemerintah adalah pekerja rentan, yakni mereka yang memiliki usaha sendiri dan tidak berbadan hukum. Jenis perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.

Ia menekankan, optimalisasi perlindungan pekerja rentan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberi kerja, khususnya dalam pemenuhan iuran jaminan sosial.

Menurutnya, manfaat jaminan tersebut dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja.

“Harapannya, stabilitas ekonomi keluarga tidak terpuruk. Manfaat yang diterima bisa digunakan untuk kebutuhan hidup atau membuka usaha,” paparnya.

Baca juga:Wali Kota Kediri Pastikan Target Pembangunan Sekolah Rakyat Tepat Waktu

Vinanda juga mengingatkan pentingnya ketepatan sasaran program. Saat ini, Dinas Sosial tengah melakukan survei berbasis desil untuk memastikan penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu.

“Saya minta camat dan lurah mendampingi proses survei agar data yang dihasilkan akurat dan program tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri, Suriyadi, mengungkapkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Kediri saat ini berada di angka 49 persen dari target 62 persen pada 2026. Posisi tersebut menempatkan Kota Kediri di peringkat keempat di Jawa Timur.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat untuk 2.806 kasus dengan total nilai mencapai Rp47 miliar. Rinciannya meliputi 61 penerima jaminan kematian serta 198 penerima beasiswa bagi anak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Untuk tahun 2025, program pekerja rentan yang dibiayai Pemkot Kediri telah memberikan manfaat kepada 21 ahli waris. Sementara pada 2026, sebanyak 11.216 pekerja rentan telah terlindungi.

“Ke depan, jumlah ini masih akan ditambah. Melalui pertemuan ini, kami juga melakukan validasi data agar program berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *