Lamongan, SEJAHTERA.CO – HO (24) warga Desa Kemlagigede Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan.
Pengedar pil dobel L itu ditangkap di halte pasar burung Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan saat bertransaksi dengan pembeli berinisial IAP.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, menjelaskan penangkapan itu sewaktu petugas Satresnarkoba melaksanakan kegiatan penyelidikan di Kecamatan Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap obat keras daftar G jenis pik dobel L.”Berbekal informasi itu petugas Satresnarkoba Polres Lamongan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB bertempat di halte pasar burung Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki, IAP,” kata Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu 25/10/2023).
Kemudian lanjut Ipda Anton, dilakukan penggeledahan di badan IAP dan diketemukan barang bukti berupa lima tik atau lima puluh butir Pil Dobel L yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok warna merah.
Hadapan petugas, Ia mengaku barang haram itu baru dibelinya dari HO. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan HO mengakui dan membenarkan telah menjual pil dobel L kepada IAP.


















