Transaksi Pil Dobel L di Lamongan, Diringkus di Pasar Burung

Title: Transaksi Pil Dobel L di Lamongan, Diringkus di Pasar Burung

“Dari tersangka HO petugas mengamankan barang bukti sebanyak 9 butir pil dobel L di dalam bekas bungkus rokok warna merah, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan pil dobel L, sebuah handphone warna hitamĀ  dan satu unit sepeda motor milik tersangka,” ungkapnya Dihadapan penyidik, tersangka HO mengakuiĀ  menjalankan bisnis haramnya itu dilakukan sejak satu tahun terakhir .

Selain mengedarkan barang haram tersebut tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, Hendra Oktavian dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, Hendra Oktavian diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Read More

Reporter Suprapto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *