“Dari tersangka HO petugas mengamankan barang bukti sebanyak 9 butir pil dobel L di dalam bekas bungkus rokok warna merah, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan pil dobel L, sebuah handphone warna hitamĀ dan satu unit sepeda motor milik tersangka,” ungkapnya Dihadapan penyidik, tersangka HO mengakuiĀ menjalankan bisnis haramnya itu dilakukan sejak satu tahun terakhir .
Selain mengedarkan barang haram tersebut tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, Hendra Oktavian dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, Hendra Oktavian diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter Suprapto


















