Selain itu, sambung Yuger, petugas juga mengamankan 57 kendaraan bermotor dan melakukan penindakan tegas oleh Satlantas Polres Jombang.
“Dari 57 sepeda motor yang di amankan telah di lakukan tindakan penilangan oleh Satlantas Polres Jombang,” kata Yuger.
Tak hanya itu, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang juga mengamankan ponsel (HP) dari anggota komunitas tersebut.
“Petugas juga mengamankan HP milik Komunitas Pemberantas Anti Gangster Jombang sebanyak 92 buah. Dan sebelum dikembalikan pada masing-masing pemilik, HP tersebut kami periksa terkait dengan konten-konten negatif dan menyesatkan, namun tidak ditemukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi menghimbau pada warga Jombang untuk melaporkan hal-hal atau peristiwa yang mencurigakan melalui WA Kandani. Ke nomor 081323332022 atau ke kantor Polsek terdekat.
“Kita himbau warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang,” tutupnya.
Reporter: Taufiqur Racman Saha
Editor: Dhita Septiadarma



















