Lebih lanjut Ipda Anton menjelaskan kronologis pengungkapan jaringan diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut, semula anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan tersangka SA dan RO di depan rumah kos gang Semangu Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ipda Anton kasus tersebut dikembangkan, tersangka SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut ia beli dari tersangka ETF.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah di lingkungan Tegalsari RT. 007 / RW. 007, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tak berhenti sampai sini petugas Satresnarkoba Polres Lamongan terus melakukan penyidikan terhadap tersangka seorang wanita tersebut. ETF bernyanyi jika mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka HS.
“Tersangka HS berhasil di tangkap di hari sama ( Kamis ) sekitar pukul 01.00 di dalam rumahnya di lingkungan Tegalsari Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan,” ungkapnya .
Reporter Suprapto



















