Kembali ke pernyataan Kasat Reskrim, pada rekonstruksi merunut kejadian hingga tuntas. Ada setidaknya 26 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di lingkup di Polres Blitar itu. Dalam adegan itu diperagakan dengan gamblang mulai awal kejadian hingga aksi terakhir. Bahkan dari rekonstruksi diketahui jika tersangka sempat pulang ke rumah usai menjalankan aksi kejinya.
“Rekonstruksi lancar bahkan ada saksi. Jadi usai duel tersangka pulang bahkan sempat kembali lagi ke lokasi memastikan korban sudah meninggal,” katanya.
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini menambahkan dalam rekonstruksi terlihat bahwasanya tersangka sempat menyembunyikan becak motor milik korban. Becak juga disita untuk dijadikan barang bukti. “Bahkan saat tersangka memukul menggunakan linggis juga diperagakan. Intinya sesuai dengan pemeriksaan,” katanya.
Atas perbuatannya polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ziz)



















