“Disampaikan juga tadi, bahwa pemberian PIN pemegang rekening kepada orang lain adalah oleh bank dikatakan tanggung jawab pemilik rekening. Artinya di sini yang dimintai tanggung jawab adalah bukan Soetikno tapi saudara Soebroto,” ucapnya.
Tak hanya di situ saja, fakta menarik dalam persidangan yang dinilai Subandi juga datang dari kedatangan saksi yang tidak dilengkapi dengan surat tugasnya. Selain itu, pihak perbankan mengakui jika pengambilan uang Rp 3,3 juta tersebut dilakukan sebelum mendiang Subroto dan Diana Soewito berstatus belum kawin.
“Jadi kehadiran saksi yang ini tadi tidak dilengkapi dengan surat tugasnya, meskipun ketika di penyidikan dia sudah ada surat tugas. Nah yang menarik juga, status KTP saudara Subroto dan Diana itu masih dalam status belum kawin. Dan itu tidak dilakukan verifikasi pada perubahan data,” katanya.
“Yang perlu diketahui juga bahwa Soetikno ini merupakan pengusaha yang memiliki banyak karyawan di Jombang. Selain itu juga seringkali melakukan bakti sosial. Jadi, sangat ironis sekali dan tidak mungkin terjadi yang nilainya hanya Rp 3,3 juta tersebut diambil untuk kepentingan pribadi,” kata Sibandi.
Sementara, Andri Rachmad, Kuasa Hukum Diana Soewito menilai adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal. Hal itu dijelaskan saksi dalam persidangan.
“Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi ilegal accsess,” jelas Andri, Kuasa Hukum Diana Soewito kepada wartawan.
Masih Andri, ilegal accsess yang dimaksud adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses.
“Seperti contohnya, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess,” pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno dalam persidangan, sudah atas izin mendiang Subroto. (st2/ag)
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















