“Kami masih terus menunggu laporan dari para korban yang lain, mereka bisa melapor pada masing-masing Polres di wilayahnya, karena korbannya tidak hanya dari Tulungagung saja,” jelasnya.
Fakta lain, menurut Arsya, PT Arofamina sebenarnya sudah dibekukan dan tidak bisa melakukan pelayanan perjalanan jemaah umrah sejak Mei 2023 kemarin. Hanya saja para korbannya sudah sempat mendaftar sebelum PT tersebut dibekukan dan tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah.
Sedangkan sejak pandemi Covid-19 kemarin, sebenarnya PT Arofahmina sempat mengalami banyak kerugian selama melayani pemberangkatan umrah setelah perjalanan umrah kembali di buka pada tahun 2020 kemarin. Akibatnya, uang dari calon jemaah umrah dipakai untuk membayar kerugian tersebut.
Saat ini, petugas juga masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tindak kriminalitas yang mungkin dilakukan oleh pelaku terutama dalam kasus pencucian uang (money laundrynya). Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap staff PT Arofamina yang kemungkinan terlibat.
“Sebelum dibekukan, PT Arofahmina sempat mengadakan promo pemberangkatan umrah dengan tarif Rp 32 juta selama 14 hari. Uang hasil pendaftaran korban itu dipakai untuk membayar hutang kerugian dan sisanya dipakai pribadi oleh pelaku,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















