“Barang buktinya berupa satu unit Vario putih, satu buah mata kunci, satu kunci pas merk Venus ukuran 8, satu HP Oppo, satu HP Poco, dan satu kunci Honda PCX,” ungkapnya.
Ipda Anton mengungkapkan dari pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lamongan.
“Dalam waktu dekat ini pelaku juga melakukan pencurian dua sepeda motorĀ jenis Honda Beat warna merah dan Vario abu abu.dan juga pernah melakukan pencurian hp di warung di Desa Deket wetan. Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lamongan. “Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” tegasnya .
Reporter Suprapto



















