Akun Abal-abal Prabu Motor Ponorogo, Tipu Emak-emak Trenggalek Puluhan Juta

“Setelah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya pada 2 Desember lalu. Kalau peristiwa penipuan itu terjadi pada Agustus kemarin,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, HJ terancam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Read More

Atas kejadian itu, Gathut menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.

 

“Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus tindak kejahatan,” pungkasnya.(ase)

 

 

Reporter  : Angga Prasetya

 

Editor     :

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *