“Setelah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya pada 2 Desember lalu. Kalau peristiwa penipuan itu terjadi pada Agustus kemarin,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, HJ terancam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Atas kejadian itu, Gathut menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus tindak kejahatan,” pungkasnya.(ase)
Reporter : Angga Prasetya
Editor :



















