Berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya mobil yang digunakan sudah dimodifikasi pada bagian tangki BBM-nya sehingga mampu menampung BBM dengan kapasitas ratusan liter. Selain itu, aksi tersebut rupanya bukan kali pertama pelaku melakukan kegiatan pembelian BBM secara beruntun.
AY mengaku, aksi serupa sudah dilakukan berkali-kali dan setidaknya tiga atau empat hari sekali melakukan penimbunan tersebut. Kemudian, BBM tersebut akan dijual kembali ke warung eceran atau bahkan dijual kepada pemilik mesin Pertamini di Tulungagung.
“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Toyata Kijang pikap warna hijau nopol AG 8520 RL yang telah dimodifikasi baknya, 420 liter BBM jenis pertalite yang berada di dalam bak yang di modifikasi dan satu buah selang,” pungkasnya.
Atas aksinya tersebut, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UURI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun2022 tentang CIPTA KERJA menjadi Undang – undang Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















