Lebih lanjut, Muchlis menuturkan, pihak KPRI memilih untuk menyerahkan hasil keuntungan dari program tersebut ke kas daerah Kabupaten Tulungagung. Adapun, keuntungan yang diserahkan oleh 21 KPRI ke kas daerah mencapai Rp 892 juta.
Setelah penyelidikan secara mendalam, hasil final didapati jika tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam pengadaan seragam dan atribut sekolah.
Atas hal itu, pihaknya tidak bisa meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, sehingga penyelidikan kasus tersebut resmi ditutup.
“Penyelidikan itu menghasilkan kesimpulan bahwasannya bantuan BSM ini sudah disalurkan kepada penerima manfaat yakni siswa kurang mampu.
Penghentian penyelidikan BSM ini sudah dilaporkan secara berjenjang, baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan ke Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















