Kediri, SEJAHTERA.CO –Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu (13/12/2023).
Tersangkanya adalah YVH alias Tahu (34) warga Jalan Sooko Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, barang bukti yang diserahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim ada sebanyak 3 paket isolasi warna biru masing masing di dalamnya berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,48 gram beserta pembungkusnya.
Barang haram itu oleh tersangka di ranjau di tiga tempat sepanjang Jalan Joyokusumo Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
“Yang pertama sabu-sabu itu ditempelkan di pohon pinggir jalan, di beton gorong-gorong yang belum terpasang dan terakhir ditempelkan di beton saluran air,” jelasnya.
Aji melanjutkan, selama proses pelimpahan berlangsung berjalan dengan lancar dan tersangka sebagai sopir ini mengakui perbuatannya. Selanjutnya, YVH ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan dan bilamana lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
“Setelah pelimpahan ini, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas 2A Kediri dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum,” bebernya.
Dalam kronologinya, lanjut dia, pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dihubungi oleh Galih alias Gatel (DPO) untuk mengambil sabu-sabu yang diranjai di samping RS Siti Khodijah Kecamatan Gurah.



















