Jombang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap guru ngaji yang mengedarkan narkoba kepada para petani di sawah. Tersangka bernama Haliman itu ditangkap usai melakukan transaksi obat terlarang di Jalan Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Selasa (5/12/2023).
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, tersangka sehari-hari sebagai petani dan mengajar ngaji di musala di Desanya Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
“Tersangka pernah terjerat hukum perkara sabu-sabu dan keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu,” kata AKP Komar dalam rilis tertulis yang diterima Koran Memo, Rabu (13/12/2023) sore.
Setelah keluar dari jeruji besi, Haliman bertobat dengan berbuat baik mengajar ngaji orang dewasa dan anak-anak di musala kampung halamannya.
Namun, pada April 2023, dia kembali mengulangi kelakuannya buruknya, menjual obat terlarang atau pil koplo. Dalihnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti beli makan, rokok dan lainnya.
“Pada April 2023 tersangka menghubungi teman-temannya untuk menjual narkoba jenis obat-obatan. Alasannya tergiur keuntungannya,” ujarnya.
Pil koplo yang didapat dari temannya dengan sistem pembayaran setelah barang terjual itu dijual kepada para petani sawah di daerahnya.
“Keuntungannya sekitar Rp500.000. Untuk 1 botol plastik yang dibeli dari temannya dengan harga Rp650.000 dijual Rp1,5 juta,” ujar AKP Komar.
Dikatakan AKP Komar, dari penangkapan residivis perkara narkotika itu, polisi menyita barang bukti berupa bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 potongan plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,09 gram.



















