“Kalau uangnya yang dibayarkan itu tidak diberikan kepada perusahaan toko itu, tetapi disimpan sendiri oleh tersangka,” jelasnya.
Aji melanjutkan, tersangka mengaku bahwa alasan melakukan perbuatannya tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membuat tukang untuk memperbaiki rumahnya, dan biaya perawatan kesehatan anaknya yang berada di rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara paling lama selama 5 tahun.
“Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri selama 20 hari. Saat ini, jaksa sedang menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri jika sudah lengkap,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















