Barulah pada Selasa (31/10/2023), petugas berhasil mengamankan dua dari lima orang pelaku yakni berinisial MANA dan DPB, sedangkan tiga orang masih berstatus DPO. Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, satu pelaku lainnya yakni FHM berhasil diamankan petugas.
“Pelaku FHM ini diamankan pada sebuah rumah kos masuk wilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman pada Senin (11/12/2023) lalu dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dengan berhasil diamankannya satu pelaku lainnya, ungkap Mujiatno, berarti masih menyisakan dua pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus DPO. Diketahui, petugas sendiri sampai saat ini juga masih terus melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya.
Menurut Mujiatno, tiga orang pelaku yang sudah diamankan tersebut saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Para pelaku yang berhasil diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















