Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial CAP (30) warga Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (16/12/2023). CAP ditangkap lantaran terlibat penganiayaan di jalan raya Campurdarat masuk Desa Gamping Campurdarat, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, korbannya CTP, warga Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Tulungagung. Awalnya, pada Minggu (10/12/2033) sekitar pukul 02.30 WIB, korban mengendarai sepeda motornya di jalan raya Campurdarat.
Setibanya korban di tempat kejadian perkara (TKP), dia justru menggeber-geber sepeda motornya yang secara kebetulan terdapat pelaku pada TKP tersebut. Pelaku yang tidak terima atas ulah korban lantas mengejar korban dengan maksud untuk menghentikannya dan meminta penjelasan atas aksinya tersebut.
“Saat itu korban sedang berkendara sendirian yang mana setibanya di TKP, korban justru menggeber-geber sepeda motornya,” kata Iptu Mujiatno, Kamis (28/12/2023).
Setelah berhasil mengejar korban, ungkap Mujiatno, korban dan pelaku sempat beradu mulut hingga memancing amarah para pelaku yang mana saat itu pelaku tidak sendiri. Diketahui, pelaku saat itu juga bersama temannya yakni berinisial AT yang saat ini ditetapkan pada daftar pencarian orang (DPO).
Dikarenakan emosi pelaku sudah memuncak dan tidak terima atas perilaku korban tersebut, pelaku dan temannya lantas melakukan penganiayaan terhadap korban. Mendapati hak itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campurdarat dan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung.
“Setelah dilaporkan ke Polsek Campurdarat, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti dan dilakukan upaya penyelidikan,” ungkapnya.



















