Malang, SEJAHTERA.CO –Jelang tahun baru, peristiwa sadis terjadi Kota Malang . Seorang suami, JLT (61) diduga membunuh sang istrinya yakni NMS (55) warga Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sadisnya, pelaku memutilasi tubuh istrinya menjadi 10 bagian dan dimasukkan di dalam ember yang ditaruh di halaman rumahnya, Minggu (31/12).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan jika peristiwa ini terjadi diduga karena masalah keluarga yang masih didalami pihak kepolisian.
” Pelaku sudah diamankan karena menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Untuk sementara kami masih dalami kejadian ini yang jelas saat kami lakukan olah TKP diketemukan 10 bagian tubuh korban yang dimutilasi dan dimasukan kedalam ember,” terangnya, Minggu (31/12).
Dijelaskan jika saat ini, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan untuk jenazah telah dibawa ke rumah sakit dan kepolisian tengah menunggu persetujuan keluarga untuk dilakukan autopsi.



















