Setelah menambah sewa, tersangka tetap tidak mengembalikan kendaraan rental. Sehingga korban yang geram memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Usai menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan.
Barulah, Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, ketiga pelaku penggelapan mobil rental diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui, modus yang dilakukan para pelaku yakni mencari sasaran melalui Google Maps, kemudian para pelaku memesan KTP palsu.
“KTP itu digunakan para pelaku untuk meyakinkan korbannya saat menyewa kendaraan dari korban. Mereka memang sengaja mengincar tempat jasa rental kendsraan,” ungkapnya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah KTP palsu, tiga buah ponsel, satu unit sepeda motor honda vario, dua buah KTP asli atas nama para pelaku, satu buah ATM BCA dan uang tunai senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk satu unit mobil Avanza yang disewa pelaku sudah dijual dan masih dalam proses pencarian oleh petugas.
“Dua pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing, sedangkan satu pelaku sisanya diringkus di kontrakan. Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung. Dan dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















