Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus pencurian pada salah satu toko ponsel Kabupaten Tulungagung, membuat Abdul Fattah Cellular di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung merugi ratusan juta.
Laki-laki berinisial SRP (26) warga Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Toko Abdul Fattah Cellular Tulungagung, Masrulis Ichwan membenarkan jika SRP pernah bekerja di tokonya sebagai sales ponsel. Menurutnya laki-laki 26 tahun itu merupakan warga asli Tulungagung, tapi dia sempat merantau di Kota Bandung dan memiliki KTP di sana.
Sebelum kasus ini ditangani pihak kepolisian hingga mencuat ke publik, pihaknya sempat melakukan mediasi dengan tersangka untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Dengan perjanjian SRP harus mengembalikan kerugian toko tersebut atas ponsel yang dicurinya.
“Kami sempat mediasi, kami minta agar tersangka mengembalikan kerugian yang dialami toko tersebut dengan imbalan kasus tidak diteruskan ke jalur hukum,” kata Masrulis Ichwan, Kamis (11/1/2024).
Namun, tersangka tidak mampu membayar kerugian yang dialami toko dari hilangnya beberapa produk ponsel. Berdasarkan hasil inventarisir, setidaknya ada sebanyak 142 unit ponsel yang raib, dan satu-satunya orang yang dicurigai mencuri ponsel tersebut merupakan tersangka.
Namun saat proses mediasi, tersangka menolak mengakui hilangnya ratusan ponsel tersebut dan mengaku hanya mengambil 11 ponsel. Mendapati hal ini, pihaknya yang geram lantas memilih melaporkan tersangka ke Polisi agar diproses secara hukum.
“Kami kehilangan sebanyak 142 unit ponsel, dan tersangka hanya mengakui telah mengambil 11 ponsel saja. Jadi bukan hanya satu ponsel yang dicuri tersangka,” ungkapnya.



















