Dibacakannya penyerahan kesimpulan ini karena kedua belah pihak setuju untuk membacakan kesimpulan ditujukan untuk hakim yang memeriksa berdasarkan sidang pertama, pemeriksaan saksi/bukti, hingga penyerahan kesimpulan yang dilakukan pada hari ini.
“Kesimpulan ini kami berikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan melalui sidang putusan yang akan dilakukan pada Jumat (12/1/2024),” kata Nur Indah.
Indah tetap konsisten mengawal kesalahan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tulungagung. Baginya, proses penetapan tersangka itu harus melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kasus ini, pihaknya merasa janggal lantaran tanggal penetapan tersangka, tanggal penangkapan hingga tanggal penahanan, semua dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Yakni pada 22 November 2023 dimana mulai dari wawancara dan pembuatan BAP kurang dari 12 jam.
“Mulai wawancara sampai pembuatan BAP itu mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, yang berarti prosesnya tidak sampai 12 jam, menurut kami ini sangat janggal,” ungkapnya.
Selain hal itu, Indah menyebut jika pihak RSUD dr Iskak juga masih belum menyerahkan hasil autopsi korban kepada pihak kepolisian. Pasalnya hasil autopsi itu tertanggal 23 November 2023. Karena itu dia menilai Polisi ceroboh dalam penetapan tersangka.
Kendati hasil putusan akan dibacakan besok, pihaknya sudah mempercayakan kepada hakim, dimana jika hakim tidak memutuskan sesuai keinginannya, pihaknya ikhlas dan mengikuti proses sidang pidananya. Namun jika tuntutannya dipenuhi, maka penetapan tersangka DAR tidak sah.
“Ini menyangkut nasib seseorang, jadi tidak bisa asal menetapkan tersangka. Kita lihat saja besok hasilnya seperti apa, karena hasil sidang ini final, apapun hasilnya kami terima,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















