Melanggar Aturan dan Rusak, Satpol PP Kota Kediri Tertibkan 1.4234 APK

Melanggar Aturan dan Rusak, Satpol PP Kota Kediri Tertibkan 1.4234 APK

“Penertiban mandiri oleh Satpol PP bisa dilakukan jika APK dipaku di pohon atau rusak, sedangkan APK yang melanggar kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Panwascam dan hal itu tentunya dilakukan jika para pemilik APK tidak segera melakukan penertiban mandiri,” jelas Agus.

Satpol PP juga melakukan patroli secara rutin untuk mengawasi apakah APK yang melanggar dan rusak, utamanya pemasangan APK yang di zona hijau seperti jembatan dan taman serta APK yang dipaku di pohon karena hal tersebut merusak pohon dan menghambat pertumbuhan pohon.

Reporter: Dhea Safira

Read More

Editor:

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *