Pengedar Sabu-sabu Kediri Terancam Hukuman Mati

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tiga tersangka pengedar sabu-sabu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga tersangka itu adalah MA (26), RK (36), dan WM (26) warga asal Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di rumah kontrakan tepatnya Desa Adan-adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

 

Mereka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim karena diduga terbukti menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Read More

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, ketiga pelaku sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Menurutnya, ketiga tersangka telah dititipkan di rutan tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.

 

“Saat dilimpahkan, mereka tidak mengelak ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya, Selasa (16/1/2024).

Aji menyampaikan, pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka MA menyuruh WM untuk menemui seseorang suruhan yang mengaku bernama Bambang (DPO) sekaligus sebagai bandar.

Pada saat itu, WM diminta untuk bertemu di Jalan Putro Agung, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Selanjutnya, tersangka menerima satu bungkus teh china yang berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.

 

“Keesokan harinya sekitar pukul 02.00, MA dan WM memecah sabu-sabu itu di rumah kontrakannya. Lalu, barang-barang itu diedarkan sistem ranjau sesuai dengan perintah Bambang,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *