Pengedar Sabu-sabu Kediri Terancam Hukuman Mati

Akhirnya MA dan RK pada Sabtu (4/11/ 2023) meranjau sebanyak tiga bungkus berisi 100 gram sabu-sabu di bawah pohon jati, di wilayah Kecamatan Gurah. Ada dua bungkus berisi 100 gram dan 49,35 gram itu diranjau di samping jembatan, bawah baliho wilayah Kecamatan Gurah.

Setelah itu, MA menerima upah dari Bambang sebesar Rp 7,5 juta dan dibagikan kepada rekannya WM Rp 2 juta dan RK Rp 2,5 juta.

 

Read More

“Selain menerima upah MA juga diperbolehkan untuk mengonsumsi sabu-sabu itu secara gratis,” tambah Aji Rahmadi.

Jaksa Asal Jawa Tengah itu menyebut, mereka tidak bisa berpesta sabu-sabu lantaran keesokan harinya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah kontrakannya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti enam bungkus paket sabu-sabu yang tersisa dengan berat keseluruhan 550,66 gram. Dari enam paket itu, secara rinci adalah 100,18 gram, 100,10 gram,100,11 gram, 100,7 gram, 100, 4 gram, dan 50,16 gram.

 

Selanjutnya, 2 timbangan elektrik, 5 pak plastik klip kosong, 1 bendel plastik klip kosong, 1 sendok plastik, 1 sendok plastik bekas sabu-sabu teh china, 2 alat press plastik, 1 sarung bantal, 1 ATM, dan tiga unit ponsel.

“Atas perbuatannya dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 20009 tentang narkotika minimal enam tahun penjara dan maksimal bisa terancam hukuman mati,” pungkas Kasi Pidum. (diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *